MOROWALI — Ketua Umum FOBES MOROWALI Abd. Jamil menyatakan pihaknya menyambut baik terbitnya Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu dinilai sebagai langkah konkret pemerintah pusat mendorong keadilan ekonomi dan perlindungan pengusaha lokal di daerah tambang.
Menurut Abd. Jamil, Morowali selama ini menjadi pusat aktivitas industri pertambangan nasional, tetapi pelaku usaha lokal kerap tersisih oleh dominasi anak perusahaan atau afiliasi internal perusahaan tambang. Kepmen ini disebutnya memberi landasan hukum kuat bagi pengusaha lokal untuk terlibat aktif sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di daerahnya sendiri.
FOBES MOROWALI menyoroti Diktum KESATU regulasi tersebut yang menegaskan pemegang IUP maupun IUPK wajib mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota di sekitar wilayah izin tambang. Aturan itu dinilai menjadi jawaban atas keprihatinan masyarakat dan pelaku usaha daerah yang selama ini merasa tersisih.
"Aturan ini adalah jawaban atas keprihatinan masyarakat dan pelaku usaha daerah selama ini. Morowali adalah pusat aktivitas industri pertambangan nasional, namun keberadaan pengusaha lokal sering kali tersisih oleh dominasi anak perusahaan atau afiliasi internal perusahaan tambang itu sendiri," tegas Abd. Jamil.
Ia menambahkan, Diktum KESATU memberikan landasan hukum yang sangat kuat bagi pengusaha lokal di Morowali untuk terlibat aktif sebagai pemegang IUJP di tanah kelahirannya sendiri.
FOBES MOROWALI juga menyoroti Diktum KEDUA dan KETIGA yang melarang pemegang IUP/IUPK melibatkan anak perusahaan maupun afiliasinya dalam usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan ketat dari Menteri ESDM. Larangan itu mencakup afiliasi dengan kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat atau beneficial owner.
Abd. Jamil menilai selama ini ada kecenderungan perusahaan tambang besar memberikan kontrak jasa pertambangan kepada anak perusahaan atau grup mereka sendiri secara tertutup. Pengecualian hanya berlaku ketat untuk proyek strategis nasional atau hilirisasi tertentu melalui mekanisme permohonan yang transparan.
"Selama ini kita melihat ada kecenderungan perusahaan tambang besar memberikan kontrak-kontrak jasa pertambangan kepada anak perusahaan atau grup mereka sendiri secara tertutup. Pengecualian hanya berlaku ketat untuk proyek strategis nasional atau hilirisasi tertentu melalui mekanisme permohonan yang transparan. Larangan ini membendung praktek monopolistik dan membuka pintu lebar bagi keterlibatan pengusaha lokal Morowali," lanjut Abd. Jamil.
Atas terbitnya Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026, FOBES MOROWALI menyampaikan tiga poin desakan dan komitmen:
Abd. Jamil menegaskan pertambangan di Morowali harus memberi dampak kesejahteraan nyata dan berkeadilan bagi masyarakat setempat. Ia menyebut pengusaha lokal tidak boleh hanya menjadi penonton di rumah sendiri.
"Pertambangan di Morowali harus memberikan dampak kesejahteraan yang nyata dan berkeadilan bagi masyarakat setempat. Pengusaha lokal tidak boleh hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Kepmen No. 365.K/2026 ini harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi pengusaha lokal Morowali," pungkas Abd. Jamil.