Pemerintah Kabupaten Sigi membentuk satuan tugas khusus bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk menangani peredaran narkoba dan paham radikalisme di daerah itu. Pembentukan satgas ini merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi Forkopimda yang digelar di Bora. Langkah tersebut diambil setelah Sigi tercatat sebagai wilayah dengan kasus narkoba tertinggi kedua di Sulawesi Tengah.
SIGI — Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae mengatakan pembentukan satgas tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi bersama Forkopimda untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Rapat itu membahas sejumlah persoalan yang dinilai mengganggu ketertiban, mulai dari narkoba hingga radikalisme.
"Kita bicara beberapa hal yang menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat seperti narkoba, aliran kepercayaan, aset nasional, polarisasi media sosial dengan akun-akun palsu, hingga radikalisme," kata Rizal.
Data Polres Sigi mencatat 45 kasus narkoba dengan 56 tersangka sepanjang 2025. Pada periode Januari–Juni 2026, tercatat 26 kasus narkoba di wilayah tersebut.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah menempatkan Kabupaten Sigi di urutan kedua setelah Kota Palu sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan dan kasus narkoba tertinggi di provinsi itu. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Morowali dan Kabupaten Parigi Moutong.
Rizal menargetkan kasus narkoba di Sigi dapat ditekan secara signifikan sehingga daerah itu tidak lagi berada di peringkat atas kasus narkoba di Sulawesi Tengah.
"Supaya kita tidak lagi bicara narkoba ranking dua, tetapi bagaimana narkoba di Sigi ini bisa turun ke ranking 10 atau paling bawah dari 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah," ujarnya.
Pemerintah daerah bersama Forkopimda berkomitmen melakukan gerakan secara masif untuk memberantas peredaran narkoba serta mencegah berkembangnya paham radikalisme di Kabupaten Sigi. Menurut Rizal, langkah itu diambil agar upaya penanganan di lapangan dapat berjalan optimal dan terukur.
Satgas yang dibentuk juga direncanakan menangani sejumlah persoalan lain yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya polarisasi di media sosial melalui akun-akun palsu.
Pemerintah daerah bersama Forkopimda akan menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama setempat terkait persoalan keagamaan yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
"Dalam waktu dekat ini setelah terbentuk satgas, pemerintah daerah bersama Forkopimda akan melakukan pertemuan khusus dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kementerian Agama setempat guna meminta pertimbangan dan fatwa keagamaan," kata Rizal.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sigi saat ini sedang merumuskan kelembagaan satgas tersebut. Rizal menyebut penyusunan mencakup penentuan struktur penanggung jawab, ketua, sekretaris, hingga nama satgas.
"Sudah sedang disusun untuk menentukan struktur penanggung jawab, ketua, sekretaris, hingga nama satgasnya," ujarnya.