PALU — Manajemen RSUD Undata Palu menerapkan prinsip kesetaraan penuh bagi setiap pasien yang datang berobat, baik rawat jalan maupun rawat inap. Sebagai fasilitas kesehatan rujukan paripurna di Sulawesi Tengah, rumah sakit itu mengutamakan pelayanan prima tanpa membedakan sumber pembiayaan pasien.
"Kami menjamin mutu pelayanan yang setara, termasuk pelayanan perawatan Kelas III," kata Direktur RSUD Undata Palu Jumriani di Palu.
Jaminan tersebut berlaku bagi pasien penerima manfaat program BERANI Sehat yang digagas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pasien umum atau tunai, dan peserta BPJS Kesehatan reguler. Tidak ada perbedaan mutu pelayanan medis di antara ketiga kelompok pasien tersebut.
Peserta program jaminan daerah wajib dirawat di ruangan Kelas III. Hak pembiayaan program akan gugur apabila pasien secara mandiri memutuskan pindah ke kelas yang lebih tinggi.
"Ketentuan khususnya terletak pada kelas perawatan, yaitu wajib di Kelas III dan tidak diperkenankan naik ke Kelas I atau VIP. Apabila pasien memilih pindah ke Kelas I atau VIP, hak pembiayaan program BERANI Sehat secara otomatis tidak dapat digunakan," ucap Jumriani.
Program BERANI Sehat menjangkau seluruh warga yang memiliki dokumen kependudukan resmi, yakni KTP Sulawesi Tengah. Status kepemilikan kartu BPJS Kesehatan tidak menjadi syarat untuk mengakses program ini.
Cakupan program menanggung berbagai tindakan medis tingkat lanjut dan operasi kompleks, termasuk bedah jantung. Pemprov Sulawesi Tengah membayarkan iuran program kepada BPJS Kesehatan, sehingga klaim pelayanan medis dari Undata sebagian besar diproses melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Mengenai mekanisme pembiayaan, Pemprov Sulteng membayarkan iuran program kepada BPJS Kesehatan, sehingga klaim pelayanan medis dari Undata sebagian besar diproses melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutur Jumriani.
Penanganan medis bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berada di luar penjaminan reguler BPJS Kesehatan ditanggung penuh oleh Pemprov Sulawesi Tengah. Pembiayaannya memakai skema non-JKN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penagihan biaya perawatan diajukan langsung ke pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan. Mekanisme itu dipakai supaya penanganan kedaruratan tidak terhambat urusan biaya.
"Khusus penanganan medis non-JKN penagihan biaya perawatan diajukan langsung ke pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Kesehatan, supaya penanganan kedaruratan tidak terhambat urusan biaya," katanya.
RSUD Undata menyiagakan seluruh fasilitas penunjang dan tenaga medis untuk menyukseskan program prioritas daerah. Langkah itu diambil guna memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh hak pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas.