Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengingatkan eksportir perikanan Sulawesi Tengah menjaga kualitas produk demi keberlanjutan ekspor ke pasar internasional. Kepala Barantin Abdul Kardi Karding menyampaikan hal itu dalam kunjungannya di Kota Palu, Senin. Tiga komoditas andalan Sulteng—kepiting bakau, kerang darah, dan ikan tuna—kini rutin menyasar pasar China, Singapura, Malaysia, Hongkong, Taiwan, Thailand, hingga Amerika Serikat.
PALU — Barantin menekankan bahwa mutu produk menjadi kunci agar komoditas perikanan Sulawesi Tengah tetap diterima di pasar global. Abdul Kardi Karding menyebut tiga komoditas yang telah menembus pasar internasional, yakni kepiting bakau, kerang darah, dan ikan tuna.
Menurut data Barantin, kepiting bakau asal Sulteng tercatat diekspor sebanyak 9.438 ekor dengan nilai sekitar Rp829,4 juta ke China, Singapura, Malaysia, Hongkong, dan Taiwan. Kerang darah menyusul dengan volume 65.530 kilogram senilai Rp1,6 miliar ke Singapura dan Thailand.
Sementara ikan tuna mencatat nilai ekspor tertinggi, yakni Rp2,06 miliar dari volume 25.739 kilogram, dengan tujuan Amerika Serikat dan Singapura.
Kontribusi Sektor Perikanan ke PDRB Sulteng Capai 16,36 Persen
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor pertanian, kelautan, dan perikanan menyumbang 16,36 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Tengah pada 2025 yang mencapai Rp415,48 triliun.
Angka tersebut menempatkan sektor ini sebagai salah satu pilar ekonomi daerah. Karding berharap pelaku usaha daerah memanfaatkan peluang ekspor yang masih terbuka lebar.
"Kami ingin produk-produk daerah lebih banyak berkontribusi menyuplai kebutuhan global. Barantin siap membuka ruang konsultasi maupun pendamping sertifikasi produk, sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah maupun nasional," ujarnya.
Standar Kesehatan hingga Ketertelusuran Jadi Syarat Wajib
Bagi pelaku usaha yang baru bertransformasi ke pasar global, Karding menekankan pentingnya kesiapan produk sejak awal. Komoditas potensial saja tidak cukup tanpa pemenuhan standar yang ditetapkan negara tujuan.
Standar tersebut mencakup kesehatan, keamanan pangan, mutu, ketertelusuran, serta persyaratan teknis lainnya. Eksportir juga wajib mematuhi regulasi internasional dan memperkuat jaringan pasokan agar pasar tetap berkelanjutan.
"Kepatuhan terhadap ketentuan karantina memastikan lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya berlangsung secara legal, aman dan memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan hayati," ucap Karding.
Diplomasi Teknis dengan Negara Mitra
Barantin menjalankan diplomasi teknis dengan otoritas negara mitra untuk menyelaraskan persyaratan sanitari dan fitosanitari, sertifikasi, ketertelusuran, serta protokol ekspor.
Langkah itu ditempuh agar produk Indonesia tidak tersendat aturan teknis di negara tujuan. Karding menilai basis ekonomi Sulawesi Tengah pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan cukup besar untuk mendorong pelaku usaha naik kelas.
"Sulawesi Tengah memiliki basis ekonomi yang cukup besar pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kami berharap pelaku usaha di daerah memanfaatkan peluang ini untuk naik kelas, supaya pendapatan lebih meningkat dari sebelumnya," tutur Karding.