Pencarian

FORBES Morowali Dukung Kepmen ESDM No.365.K/2026, Minta Pengusaha Lokal Jadi Prioritas Jasa Tambang

Kamis, 01 Oktober 2026 • 07:47:01 WIB
FORBES Morowali Dukung Kepmen ESDM No.365.K/2026, Minta Pengusaha Lokal Jadi Prioritas Jasa Tambang
Ketua Umum FOBES MOROWALI Abd. Jamil menyatakan dukungan terhadap Kepmen ESDM No. 365.K/2026.

MOROWALI — Ketua Umum FOBES MOROWALI Abd. Jamil menyatakan pihaknya menyambut baik terbitnya Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu dinilai sebagai langkah konkret pemerintah pusat mendorong keadilan ekonomi dan perlindungan pengusaha lokal di daerah tambang.

Menurut Abd. Jamil, Morowali selama ini menjadi pusat aktivitas industri pertambangan nasional, tetapi pelaku usaha lokal kerap tersisih oleh dominasi anak perusahaan atau afiliasi internal perusahaan tambang. Kepmen ini disebutnya memberi landasan hukum kuat bagi pengusaha lokal untuk terlibat aktif sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di daerahnya sendiri.

Kewajiban Mengutamakan Pengusaha di Sekitar Wilayah Izin Tambang

FOBES MOROWALI menyoroti Diktum KESATU regulasi tersebut yang menegaskan pemegang IUP maupun IUPK wajib mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota di sekitar wilayah izin tambang. Aturan itu dinilai menjadi jawaban atas keprihatinan masyarakat dan pelaku usaha daerah yang selama ini merasa tersisih.

"Aturan ini adalah jawaban atas keprihatinan masyarakat dan pelaku usaha daerah selama ini. Morowali adalah pusat aktivitas industri pertambangan nasional, namun keberadaan pengusaha lokal sering kali tersisih oleh dominasi anak perusahaan atau afiliasi internal perusahaan tambang itu sendiri," tegas Abd. Jamil.

Ia menambahkan, Diktum KESATU memberikan landasan hukum yang sangat kuat bagi pengusaha lokal di Morowali untuk terlibat aktif sebagai pemegang IUJP di tanah kelahirannya sendiri.

Larangan Kontrak Jasa ke Anak Perusahaan Tanpa Persetujuan Menteri

FOBES MOROWALI juga menyoroti Diktum KEDUA dan KETIGA yang melarang pemegang IUP/IUPK melibatkan anak perusahaan maupun afiliasinya dalam usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan ketat dari Menteri ESDM. Larangan itu mencakup afiliasi dengan kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat atau beneficial owner.

Abd. Jamil menilai selama ini ada kecenderungan perusahaan tambang besar memberikan kontrak jasa pertambangan kepada anak perusahaan atau grup mereka sendiri secara tertutup. Pengecualian hanya berlaku ketat untuk proyek strategis nasional atau hilirisasi tertentu melalui mekanisme permohonan yang transparan.

"Selama ini kita melihat ada kecenderungan perusahaan tambang besar memberikan kontrak-kontrak jasa pertambangan kepada anak perusahaan atau grup mereka sendiri secara tertutup. Pengecualian hanya berlaku ketat untuk proyek strategis nasional atau hilirisasi tertentu melalui mekanisme permohonan yang transparan. Larangan ini membendung praktek monopolistik dan membuka pintu lebar bagi keterlibatan pengusaha lokal Morowali," lanjut Abd. Jamil.

Tiga Desakan FOBES MOROWALI ke Perusahaan Tambang dan Pemda

Atas terbitnya Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026, FOBES MOROWALI menyampaikan tiga poin desakan dan komitmen:

  • Meminta seluruh pemegang IUP/IUPK yang beroperasi di wilayah Morowali segera menyesuaikan skema kerja sama jasa pertambangan dengan mengutamakan pengusaha lokal Morowali.
  • Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Gubernur Sulawesi Tengah proaktif mengawasi serta memverifikasi implementasi Kepmen di lapangan agar tidak ada celah manipulasi keterlibatan pengusaha lokal.
  • Menyatakan kesiapan mengawal, mendampingi, dan memastikan perusahaan atau pengusaha lokal di Morowali memiliki profesionalisme dan kualifikasi yang siap bersaing sehat serta akuntabel dalam memenuhi standar usaha jasa pertambangan.

Abd. Jamil menegaskan pertambangan di Morowali harus memberi dampak kesejahteraan nyata dan berkeadilan bagi masyarakat setempat. Ia menyebut pengusaha lokal tidak boleh hanya menjadi penonton di rumah sendiri.

"Pertambangan di Morowali harus memberikan dampak kesejahteraan yang nyata dan berkeadilan bagi masyarakat setempat. Pengusaha lokal tidak boleh hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Kepmen No. 365.K/2026 ini harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi pengusaha lokal Morowali," pungkas Abd. Jamil.

Follow www.prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dteksinews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks