Pencarian

Bea Cukai Morowali Sita 13 Ribu Batang Rokok Ilegal di Bungku Tengah dan Bungku Barat, Nilai Barang Rp20 Juta

Jumat, 09 Oktober 2026 • 20:16:01 WIB
Bea Cukai Morowali Sita 13 Ribu Batang Rokok Ilegal di Bungku Tengah dan Bungku Barat, Nilai Barang Rp20 Juta
Petugas gabungan menyita 13 ribu batang rokok ilegal dalam operasi di Kecamatan Bungku Tengah dan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

MOROWALI — Operasi gabungan yang digelar selama dua hari menyasar kios dan toko pedagang eceran yang masih memperdagangkan rokok ilegal di dua kecamatan. Selain menyita barang bukti, petugas juga menyisir sejumlah titik penjualan untuk memastikan tidak ada peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan dukungan berbagai pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan berpotensi merugikan penerimaan negara.

Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Pengawasan

Operasi ini melibatkan Bea Cukai Morowali, Polres Morowali, Satpol PP Kabupaten Morowali, dan Subdenpom Morowali. Muhariadi menilai kolaborasi lintas instansi menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan serta mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Morowali.

Pengawasan diperkuat karena peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tetapi juga berisiko bagi kesehatan warga yang mengonsumsi produk tanpa pengawasan tersebut.

Pedagang Eceran Diberi Edukasi Ciri Rokok Ilegal

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Morowali memberikan edukasi kepada para pedagang eceran mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak yang ditimbulkan, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang masih memperdagangkannya.

Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pedagang sehingga lebih cermat dalam memilih dan menjual produk hasil tembakau yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Sanksi Denda Administrasi lewat Ultimum Remedium

Pedagang eceran yang kedapatan memperdagangkan rokok ilegal dalam jumlah yang memadai dikenai sanksi berupa denda administrasi melalui mekanisme ultimum remedium, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut menempatkan sanksi administrasi sebagai langkah awal sebelum penindakan hukum lebih berat, dengan catatan pedagang bersangkutan memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Pengawasan Akan Terus Diperkuat

Bea Cukai Morowali bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Melalui penindakan yang disertai edukasi, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai diharapkan meningkat, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat serta penerimaan negara dapat terlindungi.

Follow www.prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rakyatbersuara.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks