SULAWESI TENGAH — Wacana pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik di Ibu Kota kembali mencuat. Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta secara resmi mendorong regulasi ini masuk dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Selasa pekan ini.
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, beralasan kendaraan listrik yang jumlahnya terus bertumbuh tetap memakai infrastruktur jalan yang dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik," ujarnya dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, membeberkan data terbaru jumlah kendaraan listrik di Jakarta. Hingga Juni 2026, tercatat sekitar 220 ribu unit kendaraan listrik, dengan potensi PKB mencapai Rp 573 miliar dan potensi BBNKB sekitar Rp 1,57 triliun.
Angka tersebut menjadi dasar simulasi fiskal bagi Pemprov. Apabila seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan pajak, potensi kehilangan pendapatan daerah ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun. Sebaliknya, jika skema insentif bertingkat diterapkan, penerimaan yang bisa dikantongi mencapai Rp 4 triliun.
Sebelumnya, Pemprov DKI sempat menyiapkan skema pajak kendaraan listrik dengan empat lapisan insentif yang disesuaikan dengan nilai jual kendaraan. Rancangan ini sempat batal dieksekusi karena intervensi pemerintah pusat.
Skema ini dirancang mengikuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB menjadi kategori yang "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan".
Rencana serupa sebenarnya sudah pernah menggantung beberapa bulan lalu. Saat itu, Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Alhasil, Pemprov DKI dan sejumlah provinsi lain mengurungkan niat mengenakan tarif tahunan.
Kini, usulan tersebut dihidupkan kembali lewat jalur legislatif. Perubahan redaksional dalam Permendagri terbaru, khususnya Pasal 19, memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif—artinya tidak ada lagi kewajiban pembebasan penuh. Celah regulasi inilah yang coba dimanfaatkan DPRD DKI untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Belum ada keputusan final mengenai persentase insentif yang akan diterapkan. Kepastian baru akan didapat setelah pembahasan APBD Perubahan 2026 tuntas, dan seluruh skema pajak tahunan ini masih menunggu persetujuan akhir antara eksekutif dan legislatif.