JAKARTA — Kejaksaan Agung RI memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pasca pengunduran diri Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pengunduran diri ini merupakan langkah untuk menjaga objektivitas proses hukum. "Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum," kata Anang di Jakarta, Sabtu.
Penggeledahan Rumah di Sentul Jadi Titik Awal
Pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak lepas dari penggeledahan rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti yang nilainya fantastis. Total 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura diamankan.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti elektronik lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Febrie Akui Rumah Itu Milik Pribadi
Sehari sebelum pengunduran dirinya diterima, Febrie memberikan klarifikasi terkait penggeledahan tersebut. Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7), ia mengakui rumah yang digeledah adalah kediaman pribadinya.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie.
Penyidikan Gabungan Tiga Kasus Besar
Penggeledahan di rumah Febrie merupakan bagian dari penyidikan gabungan yang lebih luas. Polri dan Kejaksaan tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara besar.
Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kejagung: Proses Hukum Tetap Berjalan
Anang menegaskan bahwa institusi Kejaksaan Agung menghormati keputusan pengunduran diri Febrie. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," pungkas Anang.